Waktu Operasional Tempat Hiburan di Wonogiri Dibatasi Selama Ramadan

MATAKHATULISTIWA (WONOGIRI),– Pemerintah Kabupaten Wonogiri membatasi waktu operasional tempat hiburan selama Ramadan. Pengelola usaha hiburan dan wisata, seperti hotel, restoran, objek wisata, termasuk kafe dan karaoke, hanya boleh beroperasi hingga pukul 23.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat, dan pukul 24.00 WIB pada akhir pekan.

Kepala Dinas Kepemudaaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri, Haryanto mengatakan, Pemkab Wonogiri telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 556/1854 tertanggal 21 Maret 2023, perihal Imbauan dalam Rangka Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik dan pengelola usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Haryanto menuturkan, pembatasan waktu operasional tersebut untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menciptakan ketertiban, kenyamanan dan ketentraman, khususnya selama Ramadan.

“Kami melakukan upaya koordinasi dan imbauan kepada pemilik, pelaku, dan pengelola usaha hiburan dan wisata, seperti hotel, restoran, objek wisata, termasuk kafe dan karaoke untuk mematuhi imbauan kami terkait operasional tempat usaha mereka,” kata Haryanto ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/3/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *