Wajib Pajak Didorong Segera Integrasikan NIK dengan NPWP

MATAKHATULISTIWA (BANYUMAS),– Wajib pajak, baik orang pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak instansi pemerintah didorong untuk segera mengintegraiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sinkronisasi data tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, R Agus Setiawan, menjelaskan, pemberlakuan NIK menjadi NPWP adalah tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

Ditambahkan, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Juni 2022.

“Jadi di situ (laman pajak.go.id) ada tata caranya, sangat mudah bisa dilakukan melalui handphone atau melalui internet di mana saja. (Caranya) masuk laman pajak, nanti di situ masuk dengan menggunakan login-nya NPWP, password-nya sesuai yang dimiliki. Di situ sudah disediakan menu untuk memvalidasi, menyinkronkan NIK menjadi NPWP.

Agus berharap seluruh wajib pajak di Pemkab Banyumas sudah menyinkronkan NIK menjadi NPWP sebelum batas pelaporan SPT-nya, yakni 31 Maret 2023.

BACA JUGA:   Pemerintah Targetkan Produksi Baterai Kendaraan Listrik Mulai pada 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *