Oleh : Pudjo Rahayu Risan
“Mohon maaf kepada seluruh pengacara yang ada di Indonesia, inilah sistem yang buruk di negara kita di mana setiap aspek dari tingkat bawah sampai tingkat atas harus menyediakan uang, salah satu korbannya adalah kita…..”. Itulah penggalan kalimat yang diucapkan oleh Yosep Parera, Pengacara papan atas di Semarang, yang terjerat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Yosep Parera masih berujar, “…maka saya dan Mas Eko sebagai lawyer itu mengakui secara jujur bahwa kami menyerahkan uang …menyerahkan uang kepada salah seorang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera ataukah bukan, intinya kami akan buka semuanya, kami siap menerima hukumannya karena itu sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah kami bersedia dihukum seberat-beratnya dan harapannya kepada semua pengacara tidak mengulangi hal-hal seperti ini…”
Peristiwa OTT kasus korupsi suap menyuap yang melibatkan Hakim Agung SD, sama dengan jebolnya benteng terakhir dunia peradilan di Indonesia. Kenapa ? Karena dilakukan secara terstruktur, sistematis bahkan dimungkinkan masif, karena tidak menutup kemungkinan persitiwa semacam ini terjadi pada waktu sebelumnya.
OTT Hakim Agung, Jebolnya Benteng Terakhir Peradilan
