Oleh : Pudjo Rahayu Risan
Sebuah pertanyaan klasik, yang sering kali ditanggapi dengan dingin dan bahkan tidak jarang, sinis. Mengapa ? Setiap ada perhelatan baik Pemilihan Umum (Pemilu) untuk DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, DPD RI dan Presiden maupun Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu dipertanyakan netralitasnya walaupun regulasi yang mengatur sudah ada dengan jelas.
Pertanyaan selanjutnya, efektivkah regulasi untuk kalangan ASN agar profesinya netral ketika pelaksanaan Pemilu termasuk didalamnya Pilkada ?
Mari dalam tulisan ini kita bahas.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
SK Bersama.
Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN, untuk menjawab, memperkuat dan menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Ke[ala Daerah.
Baca Juga OTT Hakim Agung, Jebolnya Benteng Terakhir Peradilan