matakhatulistiwa.com-JAKARATA– Dalam peningkatan pelayanan publik di Kejaksaan RI, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung membuat beberapa inovasi pelayanan publik.
Hal ini untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat dan publikasi pemberitaan yang cepat, tepat dan update.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, bahwa rilis yang dimuat dalam website Kejaksaan Agung dapat dikutip oleh para jurnalis serta link media sosial yang terkoneksi pada website bisa menjadi bahan berita.
Adapun caranya, pertama dilakukan re-desain website, yakni berisi pemberitaan yang bersifat up to date, dapat diakses di mana saja dan kapanpun.
BACA JUGA: Perubahan Mekanisme Masuk PTN Harus Hasilkan Proses Seleksi yang Lebih Baik
Selain itu, re-desain juga menyangkut adanya sistem pelaporan online dan sudah terkoneksi dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) yang terkoneksi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
“Dalam re-desain website itu juga telah tercantum jendela informasi tilang, Content Management System (CMS) publik, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), daftar buronan, Halo JPN, e-PPID,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (13/9/2022).