Kota Magelang Dukung Penegakan KTR untuk Lindungi Masyarakat dari Asap Rokok

MATAKHATULISTIWA (KOTA MAGELANG),– Pemerintah Kota Magelang mendukung Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penerapan KTR, merupakan salah satu upaya efektif untuk melindungi masyarakat dari papara asap rokok orang lain.

KTR juga memungkinkan masyarakat untuk menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.

Hal itu disampaikan Pj Sekda Kota Magelang Larsita saat membuka kegiatan Advokasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, Jumat (17/3/2023).

“Kami menyambut gembira dilaksanakannya kegiatan advokasi ini, dengan harapan setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa Perda sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” Larsita.

Larsita menyampaikan, penerapan KTR sebagai amanah UU Kesehatan Nomor 36/2009 secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

BACA JUGA:   Pertandingan Kedua Laga Hadapi Burundi, Ini yang Dilakukan STY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *