Darurat Sampah, Pemkot Bandung Jajaki Berbagai Alternatif TPA Darurat

MATAKHATULISTIWA,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menetapkan status Darurat Sampah seiring dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya darurat sampah. 

Keputusan Gubernur Jabar tertuang dalam surat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.

Atas hal itu, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyebut, keputusan Wali Kota Bandung terkait status kedaruratan sampah baru saja ditandatangani, Senin (28/8/2023). 

Ema menyebut untuk mengakselerasi penanganan sampah, Pemkot Bandung juga telah membentuk Satuan Tugas Kedaruratan Sampah.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Forkopimda menyatakan kota Bandung sedang darurat sampah sehingga di dalamnya kita membentuk satgas per hari ini. Saya tandatangani dan itu melibatkan semua unsur mulai dari kepolisian, TNI, dan sebagainya,” katanya.

Melihat situasi terkini di TPA Sarimukti, Ema menyebut kini Pemkot menjajaki kerja sama dengan Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD untuk memanfaatkan lahan di kawasan Pusat Pendidikan Kavaleri (Pusdikkav) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kerja sama ini terkait pemanfaatan lahan Pussenkav untuk keperluan penanganan sampah di wilayah Kota Bandung. Lahan sekitar 3 hektare di Pussenkav diperkirakan mampu membantu penanganan sampah di Kota Bandung.

“Besok, kami akan menghadap Komandan Pusenkav yang punya lahan di Cirata. Kalau dizinkan kita akan manfaatkan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Resep Daechang, Makanan Korea Berbahan Dasar Usus Sapi