Marka Jalan Putih dan Kuning, Apa Bedanya?

mataKHATULISTIWA,- Marka jalan bukan hanya hiasan atau cat semata di jalanan aspal.  Marka jalan ini memiliki peranan yang cukup penting untuk bisa mengarahkan arus kendaraan agar lebih teratur.  Ada dua jenis marka jalan yaitu yang berwarna putih dan kuning.

Mungkin ada yang belum mengetahui perbedaan warna marka itu sendiri. Penentuan warna ini sendiri sudah diatur dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Perbedaan warna itu menjadi identitas jalanan. Untuk warna putih merupakan jalanan milik provinsi atau kabupaten. Lalu untuk jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalanan nasional atau jalan yang pembangunan.  Kaitan hal ini, pengelolaan dan pemeliharaannya ada dibawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR.

BACA JUGA : Drakor Eve Episode 13 Subtitle Indonesia, Ini Sinopsisnya

Lalu ada juga marka yang ada di pinggir jalan yang berwarna kuning dan biasanya berbentuk zigzag.  Marka itu berfungsi untuk penegasan dilarang parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut bagi roda dua maupun roda empat.

Sementara untuk marka jalan yang ada di tengah, memiliki berbagai jenis.  Yang pertama, marka jalan membujur utuh.  Marka ini menjadi tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya.  Jika marka membujur ditemukan di tengah jalan, fungsinya adalah sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut.  Bisa pula sebagai pembagi lajur kendaraan.

BACA JUGA : Dorong Pers Kedepankan Narasi Persatuan, Jangan Beri Ruang Politik Identitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *